1.
Lurah mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2.
Selain tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Walikota.
3.
Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :
A.
penyusunan dan pelaksanaan Rencana
Strategis dan Rencana Kerja;
B.
pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
C.
penyelenggaraan kegiatan peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
D.
pengkoordinasian kegiatan
pembangunan;
E.
pemberdayaan masyarakat;
F.
pelayanan masyarakat;
G.
penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
H.
pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum;
I.
pembinaan lembaga kemasyarakatan;
J.
pelaksanaan Standar Pelayanan
Minimal (SPM);
K.
penyusunan dan pelaksanaan Standar
Pelayanan Publik (SPP);
L.
pelaksanaan fasilitasi pengukuran
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat
pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
M.
pengelolaan pengaduan masyarakat;
N.
penyampaian data hasil pembangunan
dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melaluiweb site Pemerintah Daerah;
O.
pengelolaan administrasi umum
meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan,
kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
P.
pengevaluasian dan pelaporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
Q.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.
Struktur organisasi Kelurahan,
terdiri dari :
A.
Lurah;
B.
Sekretaris Kelurahan;
C.
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan
Ketertiban Umum;
D.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan
Pembangunan;
E.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
5. Nama RW – RT periode 2013 -2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar